DITUTUP OLEH SATPOL PP Green Hotel Perawang Terancam Tidak Bisa Beroperasi, Dalam Pengawasan Sat Pol-PP, Sebelum Memiliki Kamis, 18/06/2020 | 17:43 Redaktur:
BERITATIME.COM, Siak - Setelah viral di beberapa media online baik Lokal maupun media online Nasional tentang bagunan yang megah di salah satu kota industri di perawang kabupaten Siak - Provinsi Riau, yang di sebut Green Hotel, gedung yang sangat cantik yang megah ini tidak memiliki Plang Nama yang bernama Green Hotel yang memiliki tiga lantai yang berada di tengah - tengah kota industri Perawang Kecamatan Tualang.
Green Hotel ini terancam tidak beroperasi selama tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bagunan ( IMB) dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak.
Hal itu di karenakan pemilik mengabaikan atau di duga tidak melengkapin izin bangunan dari tiga lantai yang di dalamnya yang di duga Tiga lantai memiliki Sarang walet.
Kasat Sat PP Khairudin, S.sos melalui Kabid Perudang - Undangan, Subadi,S.Sos, M.Si, bersama Kasi Penyelidikan Sharul, SH. MH, turun langsung memasang spanduk berlogo Pemda Siak & Sat Pol - PP Kabupaten Siak yang bertulikan " BAGUNAN INI DI DALAM PENGAWASAN SAT POL - PP KABUPATEN SIAK, MELANGGAR PERATURAN NO 13 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN". Rabu 17/06/2020
Arif Darmawan,S.IP, Mantan Kabid Pariwisatan Kabupaten Siak yang sekarang sebagai Sekertaris Camat ( Sekcam ) Kecamatan Tualang, saat di mintai komentarnya di ruang kerjanya, tentang Pemasangan Spanduk yang di lakukan oleh Sat PP di Green Hotel yang memiliki tiga lantai yang kini dalam pengawasan Sat - Pol PP Kabupaten Siak. Kamis 18/06/2020
" Pemasangan Spanduk tersebut agar pihak Pemilik Hotel melengkapin izin mendirikan bagunan yang di keluarkan oleh Dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMTSP) Kabupaten Siak".Ucapnya
" Setelah surat Izin hotel tersebut lengkap,pihak hotel mengajukan kembali ke dinas terkait untuk di buka,Saat ini setelah pemasangan Spanduk yang bertuliskan Bangunan ini dalam Pengawaaan Sat Pol - PP tidak bisa beroperasi atau menerima tamu yang menginap di hotel tersebut". Jelas Arif " Jika kedapatan pihak Green Hotel menerima tamu maka melanggar peraturan tersebut dan akan di pidanakan, dan pihak Sat Pol -PP di bantu oleh pihak kepolisian akan melakukan pemantauan terus karena masalah ini sudah di tangani oleh Yustisial yang di dalamnya Sat Pol - PP, Polisi, Kejaksaan - Pengadilan dan bukan wewenang Kecamatan". Tutur Arif
Jika rekan - rekan wartawan atau masyarakat sekitar Green Hotel Beroperasi atau melihat langsung menerima Tamu segera di informasihkan agar Tim Sat Pol - PP di bantu oleh pihak Kepolisian turun melakukan tindakan tegas pemilik Green Hotel. Tegasnya.
Ini tidak main - main seperti yang kita lakukan sebelumnya tiga tempat karauke yang ada di kecamatan Tualang yang pernah kita tutup atau di segel karena tidak memiliki izin oleh Pihak Pemerintah Daerah kabupaten Siak Sat Pol - PP,dan setelah melangkapin Perizinan maka pihak Karauke memberikan surat pengajuan kembali kepada pihak terkait agar tempat karauke tersebut bisa di buka dan beroperasi kembali,dan masih ada satu tempat Karauke Scrpion yang belum bisa beroperasi atau di buka sampai sekarang karena tidak memiliki izin,begitu juga Green Hotel ini supaya menaati dan mematuhi peraturan Pemerintah Sesuai UU No 3 Tahun 2012,Tentang Izin mendirikan Bangunan. Jelas Arif
lanjutnya, pihaknya menegaskan dua lantai dan satu yang di duga Sarang walet menjadi penawasan Sat Pol - PP tidak boleh dimasuki orang lain ( menginap ) oleh siapa pun apalagi terjadi perusakan larangan tersebut, jika hal itu terjadi maka pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi tegas. "Selama izin tidak ada, Spanduk ini tidak boleh diapa-apakan. Kalau sampai dibuka maka ada masalah hukum yang dilanggar," ujar Arif.
Maruduk Pakpahan,SH, sebagai Anggota DPRD Komisi I yang membidangin Hukum dan Pemerintahan Dari Dapil lll Kecamatan Tualang, saat di mintai keteranganya,melalui Viat Hp Selulernya, oleh wartawan Beritatime.com. Kamis 18/06/2020
"Ia mengatakan langkah langkah yang di lakukan oleh pihak Sat Pol - PP sudah benar, agar pihak manajeman Green Hotel mengikuti Peraturan Daerah melengkapin Izin, jika sudah beroperasi ini merupakan pendapatan daerah, menarik PAD Kabupaten Siak". Ucap maruduk
" Saya sebagai wakil rakyat harus memperhatikan kepetingan umum dan Pendapatan Daerah, saran saya kepada pihak Manajeman Green Hotel segeralah urus kelengkapan Perizinan Hotel tersebut agar beroperasi dengan baik, dan mengharapkan kepada pihak pemerintah agar transparan dan terbuka untuk mempermudah kepengurusan, jangan sampai lama - lama keluar izinnya. Ungkap Maruduk
Saat di konfirmasi wartawan, Beritatime.com kepihak Hotel pemilik Green Hotel bernama, Aseng di Hotelnya belum bisa di jumpai,d an selalu menghindar kepada awak media, dan berulang kali di hubungin melalui Hp pribadinya tidak di respon sama sekali, hingga berita ini di naikan,"(Rls/SH)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)