PELAKU PENCURIAN Satreskrim Polsek Pekanbaru Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Selasa, 23/06/2020 | 00:09 Redaktur:
BERITATIME.COM-PEKANBARU.Team Jajaran setkreskrim Polsek pekanbaru Kota menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian. Minggu 21/6/2020 pukil 16.30 Wib.
JL, (37), warga Jl.Tanjung Batu Kec.Limah Puluh Kota Pekanbaru pelaku pencurian ditangkap atas Laporan M Fadli (28) warga JL Mutiara Sari Kec.Bukit Raya Kota Pekanbaru, LP No : LP/67/K/VI/2020/Sek Pbr Kota. tanggal 19 Juni 2020,” kata Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi,SH.
Sambung dia, tersangka JL, ditangkap tim Reskrim Polsek Pekanbaru Kota yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Erismal lantaran diketahui mencuri 1 unit TV LED 32 inch dan 1 unit Camera merk Sony di Dapur Dipo Coffee & Resto Jl. Diponegoro Kel.Simpang Empat Kec. Pekanbaru Kota –Kota Pekanbaru pada Jum’at 19 Juni 2020 pukul 14.00 Wib.
Pelaku pencurian ini merupakan Residivis Putusan PN Pekanbaru Nomor 631/Pid.B/2019/PN Pekanbaru.Polsek melakukan tes urine terhadap teryanta pelaku
Urine Positif (+) Metamfetamin.ucapnya Sunarti.
Terkait dengan kejadian pencurian ini maka Korba mengalami kerugian yang di perkirakan Rp .14.000.000.- (empat belas juta rupiah).tegasnya
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota guna dilakukan proses penyidikan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.tutupnya (red***)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)