Kemenkes Patok Harga Rapid Test Antibodi Sebesar Rp 150.000 Sabtu, 11/07/2020 | 09:54 Redaktur:
BERITATIME.COM, Jakarta - Penetapan batas maksimal pemeriksaan rapid test antibodi merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan akses dan keterjangkauan masyarakat. Jumat (10/7/2020).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menegaskan bahwa pembatasan harga merupakan Jawaban pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat agar ada kewajaran harga di masyarakat.
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan telah mematok batasan harga pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No HK 02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Dalam Edaran tersebut menyebutkan besaran tarif tertinggi, berlaku untuk masyarakat yg melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
Bambang menuturkan, kebijakan pengaturan batas tarif rapid test antibodi telah dibicarakan dalam rapat bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan dihadiri oleh beberapa Menteri Koordinator.
Hasilnya, disepakati bahwa tarif rapid test antibodi perlu diatur agar tidak terjadi komersialisasi harga serta mengutamakan keterjangkauan masyarakat, yang penting fasyankes tidak mengalami kerugian.***
(Sumber:NawaCitaPost)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)