Perkara, Cessie, Kuasa Hukum Upayakan Djoko Tjandra Hadir di Sidang PK Senin, 13/07/2020 | 13:47 Redaktur:
Djoko Tjandra. istimewa
BERITATIME.COM - Tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma menyebut pihaknya mengupayakan kehadiran buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu pada sidang peninjauan kembali (PK) yang akan digelar pada 20 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sampai hari ini kami benar-benar mengupayakan, ya. Kami dari tim kuasa hukum benar-benar ingin Pak Djoko Tjandra hadir supaya PK bisa jalan. Kalau enggak hadirkan enggak jalan juga PK kita," katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/7).
Dia menampik, pihaknya sengaja tak menghadirkan Djoko Tjandra lantaran tak mau kliennya yang buron ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Menurutnya, tim kuasa hukum juga memiliki kepentingan untuk menghadirkan Djoko.
"Jadi mohon dipahami, kita juga punya kepentingan untuk supaya Pak Djoko itu bisa benar-benar hadir. Cuma keputusan kan ada di tangan Pak Djoko, ya, hadir atau enggak. Tapi kita mengupayakan kok," ujarnya.
Andi mengaku, sebagai tim kuasa hukum dirinya tidak komunikasi langsung dengan Djoko Tjandra. Menurutnya, yang berhubungan langsung dengan Djoko Tjandra adalah tim hukum yang lain, yakni Anita Kolopaking.
Dia menyebut, Djoko Tjandra kini masih berada di Malaysia tengah menjalani pengobatan.
"Iya di Malaysia. Kalau kami tahunya beliau masih di Malaysia. Cuma kalau kondisi berobat apa tidak, Bu Anita yang lebih tahu, karena beliau yang berhubungan," terangnya.
Tak Akan Halangi Penegak Hukum Menangkap Djoko Tjandra
Andi memastikan, jika nantinya Djoko Tjandra hadir dalam sidang PK tersebut, pihaknya tidak akan menghalangi aparat penegak hukum jika ingin menangkap Djoko Tjandra.
"Kalau ditangkap kami enggak mungkin menghalangi penegakan hukum, ya. Kalau misalnya dia (Djoko) datang dan aprat mau menangkap, ya, kami enggak bisa menghalangi," katanya.
Menurutnya, ditahan atau tidak kliennya dalam perkara ini, pihaknya tetap akan mengupayakan PK berjalan di PN Jakarta Selatan. Dia juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk tidak menghalangi PK yang tengah diajukan.
"Yang penting kita dari kuasa hukum PK-nya saja. Yang penting penegakan hukum fair memberi kesempatan beliau menjalankan sidang PK sampai selesai. Urusan penangkapan, itu kami hormati," tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra untuk kedua kalinya dengan alasan pemohon tidak dapat hadir karena sakit.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Nazar Effriadi menunda sidang PK buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra selama dua pekan dan kembali digelar pada Senin 20 Juli 2020. Demikian dilansir Antara, Senin (6/7).
Sidang sebelumnya digelar pada sekitar akhir Juni 2020, juga ditunda karena pemohon tidak hadir alasan sakit. Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Tjandra usai persidangan mengatakan, kliennya masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Keterangan sakit pemohon dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang telah dilampirkan oleh kuasa hukum dalam sidang.
"Sakit apa tidak ada informasinya. Beliau (Djoko Tjandra) sakit, kita minta keterangannya supaya bisa dipertanggungjawabkan di persidangan, dan sudah diberikan kepada kami. Dan dalam surat keterangan itu juga tidak dijelaskan secara spesifik sakitnya," kata Andi.
Sebelumnya Djoko pada Agustus 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. Pada Juni 2009 Mahkamah Agung menerima PK yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp15 juta.
Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi, sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.
Kemudian Djoko Tjandra kembali mendaftarkan PK pada 8 Juni 2020 atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.***
(Sumber: Liputan6.com)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)