PENGADAAN BARANG-BARANG PANTI ASUHAN LSM Bersama 2 Ormas Lainnya Surati Bupati Nias Barat, Terkait Dugaan Penggelapan Keungan Negara Rabu, 15/07/2020 | 12:28 Redaktur:
BERITATIME.COM, Nias Barat -Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Strategi Nias Barat Tuhogo Maruhawa, bersama dua Organisasi Masyarakat (Ormas) lainnya di Nias Barat yakni Garda Bela Negara Nasional (GBNN)Ketua Faoheta Hulu dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang dipimpin Tolondaodo Waruwu, surati Bupati Nias Barat Cq. Inspektorat pada kamis 25/06/2020, Tentang Permohonan Informasi perkembangan Kasus dugaan penggelapan Keuangan Negara/Barang barang Panti Asuhan Milik Pemkab Nias Barat, Sampai Saat ini tidak ada jawaban tertulis yang disampaikan kepada kami.
Hal ini disampaikan oleh ketua LSM Strategi Nias Barat Tuhogo Maruhawa kepada awak media Berita time.com di RM. "Bunda - Ika", Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat. Selasa, (14/07/2020).r
Ketua LSM Strategi Nias Barat mengatakan bahwa Pada tanggal 11 Februari 2020,kami telah melaporkan kepada Bupati Nias Barat Cq. Inspektorat, tentang Indikasi penggelapan Uang Negara/Barang-barang panti Asuhan milik pemerintah kabupaten Nias Barat namun sampai saat ini belum ada tanggapan tertulis dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Pada bulan April yang lalu tim kami sudah mendatangi kantor Inspektorat kabupaten Nias Barat untuk menanyakan hasil laporan kami tersebut, berdasarkan keterangan IRBANG 1 yang kami temui yang menangani kasus tersebut, Yosafati Waruwu ia mengatakan bahwa kami telah mengundang mantan kadis sosial YL disini namun YL tidak menghadiri. ucap Yosafati Waruwu.
Setelah beberapa hari kemudian Tim Inspektorat temui YL dikantornya dengan tujuan mengambil data dan dokumen-dokumen terkait pengadaan barang -barang panti asuhan dimaksud namun YL menolak untuk memberikannya, namun YL mengajak Tim Inspektorat untuk melihat dan menghitung barang-barang tersebut yang berada didalam- gudang panti yang sekarang menjadi kantor Dinas Sosial Kabupaten Nias Barat, tetapi Tim Inspektorat menolak- dengan alasan data atau dokumen pengadaan barang-barang itu terlebih dahulu diserahkan kepada kami- kata Yosafati Waruwu.
Dengan menunggu cukup lama data dan dokumen pengadaan barang panti asuhan tersebut belum diserahkan oleh YL kepada kami akhirnya kami lapor dan menyerahkan kasus tersebut kepada Bupati Nias Barat,artinya biarlah Bupati yang menyimpulkan bagaimana selanjutnya penanganan kasus tersebut.
Setelah kami menunggu beberapa bulan kemudian tidak ada tanggapan maka pada tanggal 25 Juni 2020, Saya sebagai Ketua LSM Strategi serta dua Ormas lainnya yakni GBNN dan- AMPI Nias Barat, Kembali Menyurati Bupati Nias Barat, terkait hal laporan tertanggal 11 Februari 2020 tersebut, Akan- tetapi hingga saat ini tidak ada realisasi tentang permohonan informasi tersebut, Jelas Tuhogo Maruhawa.
-
Ditambahkanya kurang lebih tiga Minggu surat permohonan kami, telah disampaikan kepada Bupati Nias Barat Cq.Inspektorat- kabupaten Nias Barat, Namun tidak ada realisasi sampai sekarang, seolah olah Pemerintah Daerah- membekap dari belakang, Supaya oknum tersebut tidak terjerat hukum, katanya.
Dijelaskannya Pengadaan barang-barang panti asuhan milik pemkab Nias Barat tersebut didanai oleh APBD Kabupeten Nias Barat Tahun Anggaran 2018 dengan pagu sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan sampai saat ini belum diketahui dimana rimbanya, diduga kuat "Digelapkan oleh YL mantan kepala dinas sosial kabupaten Nias Barat.
Beliau berharap kepada Bupati Nias Barat Cq. Inspektorat, supaya kasus dugaan penggelapan uang negara/barang barang panti asuhan milik pemerintahan kabupaten Nias Barat tersebut segera dilimpahkan secepatnya kepada aparat penegak hukum harap ketua LSM Strategi Nias Barat.(adev).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)