BERITATIME.COM--PEKANBARU--
Kejati Riau menduga ada pengalihan isu terkait hebohnya pemberitaan
kejaksaan negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau,
diduga memeras ke kepala sekolah (kepsek) sebesar Rp 65 juta. Pemerasan
dilakukan oknum kejaksaan tersebut bersama oknum LSM agar para kepsek
tak diganggu soal pengelolaan bantuan operasional sekolah (BOS).
Akibatnya, ada beberapa kepala sekolah mengundurkan diri.
Pasalnya, kata Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajati) Riau Mia Amiati ada kasus di Pemkab Inhu yang sesang diselidiki
Kejari Inhu, bahkan pihak oknum pemkab tersebut pernah mencoba menyuap
Kejari Inhu agat supaya kasus tersebut tidak dilanjutkan."Intinya, seperti pemberitaan itu tidak
benar. Ini diduga ada pengalihan isu karena kejari Inhu sedang melakukan
pemeriksaan perkara bagian protokol pemkab Inhu terkait penyalahgunaan
anggaran, " terang Kepala Kejati Riau dalam konferensi pers, Senin 20
Juli 2020.
Kendati demikian, Kajati menegaskan,
Aparat Pengawasan (Aswas) Kejati Riau tetap mendalami dugaan
keterlibatan oknum Kejari Inhu dengan memanggil pihak pihak terkait baik
dari pihak kepala sekolah, bendahara sekolah, dinas dan pihak kejari
Inhu.
"Kita tetap Independen dalam pemeriksaan ini, nanti akan ada sanksi jika memang ada oknum terlibat, " tegas Mia.
Sebelumnya heboh pemberitaan, Ketua
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru RI (PGRI) Taufik
menyampaikan, kejaksaan negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),
Provinsi Riau, diduga memeras ke kepala sekolah (kepsek) sebesar Rp 65
juta. Pemerasan dilakukan oknum kejaksaan tersebut bersama oknum LSM
agar para kepsek tak diganggu soal pengelolaan bantuan operasional
sekolah (BOS)."Jadi kita menerima keluh kesah para
kepsek di Inhu. Ada kepsek dipanggil tanpa surat resmi, hanya melalui
telepon. Diperiksa tanpa prosedur, dan oknum kejaksaan meminta uang Rp
65 juta agar tidak diganggu soal pengelolaan dana BOS," kata Ketua
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru RI (PGRI) Taufik
Tanjung kepada wartawan, Sabtu 18 Juli 2020.
Taufik menjelaskan upaya dugaan pemerasan
terhadap kepsek se-Inhu ini membuat para tenaga pendidik menjadi tidak
tenang. Permintaan uang Rp 65 juta harus dikumpulkan dari seluruh kepsek
di Inhu sebanyak 64 orang."Permintaan uang yang dilakukan oknum
kejaksaan ditolak para kepsek. Mereka tidak menuruti keinginan oknum
kejaksaan tersebut yang bekerja sama dengan oknum LSM," kata Taufik.Masih menurut Taufik, oknum kejaksaan
tersebut mengancam akan membawa persoalan dana BOS ke ranah hukum bila
permintaannya tidak dikabulkan soal uang Rp 65 juta.(Rls***)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)