Puluhan Somel Tak Berijin, Oknum Aparat Diduga Ikut Bemain Puluhan Somel Pengelola Kayu Illog Di Salo Dan Si Abu Tak Tersentuh Aparat Senin, 01/06/2020 | 15:14 Redaktur:
BERITATIME.COM, Kampar - Terkait Kegiatan penamupung dan sekaligus pengelolaan kayu Illog (illegal Logging), seperti yang dilangsir melalui pemberitaan media ini sebelumnya, adanya tumpukan beberapa titik lokasi Somel yang berlokasi di desa Si Abu dan di Salo Kec. Salo, Kab. Kampar, yang begitu bebasnya mengelola dan menampung kayu illegal logging yang diduga tanpa izin apapun. Baik izin Penebangan kayu, Izi Penampungan juga izin pengelolaan kayu dan izin somel.
Pada pemberitaan media ini sebelumnya tercatat nama panampung kayu sekaligus pemilik Somel. Yang tidak asing lagi nama mereka di wilayah desa si abu, Adalah IWAN Pemilik Somel juga sekaligus penampung kayu, Pak De, Pemilik Somel juga sekaligus panampung dan Pengelola Kayu juga Hendra sebagai pemilik somel dan pengelola kayu, juga Ison pemilik somel serta panampung kayu dan juga sebagai oknum aparat TNI, yang tak asing lagi sering di sebut-sebut di sana.
Adanya informasi terbaru yang layak di percaya oleh media ini bahwa, ada beberapa lagi tempat Somel lainnya yang kerap beroperaai di daerah Salo. Adapun pemilik meja mesin somel dan Penampung kayu di daerah salo. Adalah: Ari, Irjami alias didin, Midun, Joko, Pendi, Ed, Ipat, Akmal, Amat, dan Tripul sebagai oknum PNS.
Ed salah satu pemilik somel, penampung dan pengeloaan kayu illog, yang berhasil di konfirmasi media ini Via WA pribadinya, untuk menanyakan izin apa yang Ed miliki seputar kayu dan somel, Ed dengan menjawab. Masalah izin atau aturan saya udah mencoba sering dengan segala sesuatu mengenai illog dengan petugas yang terkait tidak pernah dapat jawaban yang pasti , tolong saya dimana atau tempat pengurusan izin nya ! Saya ngak mau bekerja dibawah tekanan karena saya manusia merdeka sesuai dgn aturan dan lagi dalm UUD 45 pasal 34 kebutuhan pokok, sandang pangan dan papan(perumahan) bukan utk mencari kaya bos , untuk mengisi perut anak dan istri. Jawab Ed dengan singkat. Selasa 21/04/20, pukul 21:17 wib.
Anehnya keberadaan Panampung kayu illeggal logging dan Somel ini tidak pernah terpantau atau tersentuh oleh aparat penegak hukum, baik dari Polres kampar dan Dinas Kehutanan Kampar (Polhut Kehutanan), padahal keberadaan somel dan tumpukan kayu tersebut sudah berjalan lama bahkan sangat dekat dengan jalan poros dan pemukiman yang selalu di lewati warga dan bahkan aparat.
Pemberitaan sebelumnya yang sudah viral di beberapa media, yang mana salah satu aktifis Lsm (Moi D), sempat angkat bicara tentang banyaknya somel liar yang masih berdiri sampai saat ini khususnya di wilayah kampar, menduga lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat terkait, Kehutanan dan Perkebunan serta jajarannya di tingkat kabupaten, pihak aparat kepolisian harusnya sudah bisa bertindak, bahwa UU melarang hal tersebut, tegas Moi.
Karenan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60 /Menlhk/Setjen/ Kum.1/2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.43 /Menlhk-Setjen/ 2015, Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan No: P.41/Menhut-II/ 2014, maka kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan atau peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, dilaksanakan secara self assessment melalui SIPUHH.
Dan juga UU 41 Tahun 1999 Pasal 50 dan UU No 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan perusakan hutan (P3H).
Tapi anehnya, jajaran Dinas Kehutanan di kampar baik dari tingkat provinsi termasuk kapolda dan di tingkat polres tidak pernah terlihat melakukan tindakan.
LSM yang berkomentar pada pemberitaan media ini sebelumnya, "ianya meminta kepada Kapolres Kampar dan instasi terkait lainya, agar segera menghentikan dan menangkap para pengelola kayu dan Penyedia somel juga pelaku pemasok illegal logging". Bahkan lsm tersebut mengatakan, akan segera buat laporan Ke Polda Riau. Dan media ini kembali mengkonfirmasi, untuk menanyakan kembali kepada lsm tersebut, menanyakan apakah keberadaan beberapa somel tersebut di atas, uda di laporkan kepolda, apa belum Pak?, Jawab Rony kepada media ini, masih belum. Kita masih persiapan laporan, kalau tak ada kendala dalam dua hari ini akan segera kita antar laporan resminya. Kita menilai aparat dijajaran polres kampar seperti lamban untuk bertindak, jawab Moi dengan singkat. Selasa 21/4/20.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, yang sempat mengkonfirmasikan kepada Kapolres Kampar melalui WA pribadinya. Pada Rabu 8/4/20, Jawab Kapolres "
Lebih bagus mas ketemu kasat serse biar infonya lebih jelas dan tepat penanganannya.
Berhubung wabahnya covid-19 tidak bisa bebas leluasan kemana- mana, maka pada rabu 15/4/20 media ini mengkonfirmasikan kepada Kasat Reskrim polres kampar AKP Fajri lewat via telepon genggamnya, sesuai arahan kapolres kepada media sebelumnya ini, menanyakan perkembangan laporan lsm dan pemberitaan media, terkait keberadaan somel dan penampungan Illog, jawab Fajri, ia pak laporan tersebut dan juga pemberitaan media terkait penampung dan pemasok kayu juga somel masih dalam lidik kita, karena kita masih berkordinasi ke pihak-pinak terkait lainnya, seperti dinas kehutanan dan apalagi kondisi saat ini, kita masih agak terfokus penanganan pencegahan Covid-19, jawab Fajri dengan singkat (Tim).
(Sumber:Mediatransnews.com)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)