BERITATIME.COM - Anggota Komisi I Komisi DPR, Dave Laksono meminta penjelasan atas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan rekening pribadi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) hingga Rp48,12 miliar, jangan sampai timbulkan prasangka di publik.
Terkait dana yang cukup besar, Dave menilai hal ini harus dijelaskan secara transparan kepada publik terkhusus Kemenhan yang menjadi mitra kerja Komisi I.
"Lebih baik dibuka secara transparan aja, karena memang arah dan tujuannya untuk transparan. Jadi semisal ada kesalahan administrasi ya sebutkan saja kesalahannya ada dimana," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (22/7).
Selanjutnya atas kesalahan administrasi, dia mengetahui setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak Kemenhan. Walaupun, pada temuan BPK itu, lanjutnya, tak ditemukan potensi korupsi.
"Pihak Kemenhan telah mengklarifikasi, ya memang ada potensi ada kesalahan administrasi. Tetapi bukan artinya ada korupsi atau bagaimana. Karena memang dana itu digunakan untuk segera dikirim untuk keperluan Kemenhan ke luar negeri, tapi ini sudah dirapikan ternyata," tuturnya.
Kendati demikian, Dave menilai terkait penggunaan dana yang melalui rekening pribadi ini akan ditindak lanjuti menjadi pembahasan pada Rapat Kerja Komisi I nantinya, usai masa reses.
"Jadi Kemenhan ini menyimpan uang melalui dana pribadi dan Komisi 1 memang belum tahu belum ada sistem seperti itu, karena itu ada di satuan 3. Lalu Komisi I kan hanya membahas pada satuan 1. Jadi temuan ini bisa jadi agenda yang terbuka untuk meminta kejelasan," katanya.
"Tetapi prinsipnya, apabila ditemukan pelanggaran atau norma hukum itu harus di usut pastinya. Namun bila tidak ada, itu harus segera dibenarkan dan disempurnakan jangan sampai malah menimbulkan persepsi-persepsi tidak baik," sambung Dave.
Temuan BPK Soal Penggunaan Rekening Pribadi
Pada pemberitaan sebelumnya, BPK menyebutkan ada 5 kementerian/lembaga yang menggunakan APBN melalui rekening pribadi, hingga total dananya mencapai Rp71,78 miliar.
"Saya jelaskan hasil pemeriksaan itu menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada 5 Kementerian/lembaga, untuk pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp71,78 miliar," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dalam cara media workshop secara virtual, Selasa (21/7)
Agung menyebut, kementerian tersebut yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten.
Agung mengatakan, jumlah yang besar dalam penggunaan rekening pribadi ada di Kementerian Pertahanan, sebesar Rp48,12 miliar berupa rekening bank yang belum dilaporkan, dan atau belum dapat izin dari Menteri Keuangan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan yang belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin Menteri Keuangan, Jadi 62 di antaranya adalah sebesar Rp48,12 miliar," ungkapnya.
Sementara, untuk di Kementerian Agama terdapat Rp20,71 miliar berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019, yang ada pada rekening pribadi dan atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 Satuan Kerja sebesar Rp4,96 miliar.
"Dana kelolaan disimpan tunai dan atau rekening pribadi maupun ke rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 Oktober 2019 sebesar Rp5,41 miliar, dan pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 Satker sebesar Rp10,34 miliar,” ujarnya.
Kemudian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2,93 miliar tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi.
"Saudara FR ini staf pada Subbag SDM Bawaslu Provinsi Lampung, dan permintaan keterangan pada saudara FR menyatakan bahwa rekeningnya dipinjam oleh bendahara untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari Bawaslu Kabupaten Kota," katanya.
Selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003 yang masih disimpan, dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013.
Demikian, Badan Pengawas Tenaga Nuklir adanya penggunaan rekening pribadi oleh Koordinator Kegiatan, dalam mengelola uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung (LS), belum ditetapkan sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan temukan BPK mengenai penggunaan rekening pribadi sudah dijelaskan Irjen Kemenhan dengan jelas dan rinci. Sehingga Kemenhan mendapatkan predikat WTP dari BPK.
Dahnil mengatakan, penggunaan rekening pribadi itu untuk atase pertahanan dalam pelaksanaan tugas di luar negeri. Karena perlu pengiriman dana yang segera dan cepat.
"Sejatinya proses izin pembukaan rekening sudah disampaikan kepada kementerian keuangan, karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para atase pertahanan di luar negeri maka secara administrasi terjadi hal tersebut di atas untuk kegiatan 2019," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 5 kementerian/lembaga. Tak tanggung-tanggung, total dana yang digunakan mencapai Rp71,78 miliar.
"Saya jelaskan hasil pemeriksaan itu menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada 5 Kementerian/lembaga, untuk pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp71,78 miliar," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dalam cara media workshop secara virtual, Selasa (21/7).
Agung menyebut, kementerian tersebut yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten.
Agung menyebut, jumlah yang besar dalam penggunaan rekening pribadi ada di Kementerian Pertahanan, sebesar Rp 48,12 miliar berupa rekening bank yang belum dilaporkan, dan atau belum dapat izin dari Menteri Keuangan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan yang belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin Menteri Keuangan, Jadi 62 di antaranya adalah sebesar Rp 48,12 miliar," ungkapnya.***
(Sumber:Merdeka.com)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)