Tidak Terima Istrinya Diberitakan IWO Mengencam Pernyataan Oknum Anggota DPRD Siak Dikarenakan Caci Maki Wartawan Rabu, 22/07/2020 | 17:20 Redaktur:
BERITATIME.COM, Siak - Ikatan Wartawan Online (IWO) PW IWO Riau dan PD Kabupaten Siak, dan rekan jurnalis mengecam pernyataan salah satu Wakil Rakyat yaitu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak, dari Partai Demokrat Syamsurizal,SH, di salah satu pemberitaan media beritatime.com terkait pemberitaan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tualang, yang tidak lain istri dari Syamsurizal,SH dengan kata - kata mencaci maki dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas melalui aplikasih Whats App yang dianggap penghinaan terhadap profesi wartawan.
Sungguh menyayat perasaan kami sebagai pekerja media," ujar rekan media RW saat berbicang - bicang melalui telepon selulernya. Rabu (22/07/2020)
Menurut dia, pernyataan dan kata - kata Syamsurizal ini bisa masuk dalam ranah pidana, dan penghinaan karena telah menghina profesi wartawan. Ia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, maka pernyataan oknum Dewan ini tidak berdasarkan sebagai wakil rakyat.
RW mendesak rekanya yang di caci maki oleh oknum Dewan tersebut untuk menindaklanjuti perkara hukum dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib atas perlakukan Syamsurizal, terhadap rekannya, terkait ucapannya yang telah menghina profesi wartawan dengan kata - kata kotor yang tidak pantas sebagai wakil rakyat. Pasalnya, tugas jurnalis telah di lindungi oleh Undang Undang.
Syamsurizal terkenal dimana-mana karena atas bantuan media, tetapi ia malah menginjak-injak profesi kami. Ini tidak bisa di biarkan,"kata RW karena dinilai sudah menghina profesi wartawan dengan mencacimaki dan kata yang di kutip sesuai rekaman saat syamsurizal,SH menghubungin Rekan saya wartawan Beritatime.com, melaui aplikasih Whats app.
“Siapapun korbannya, apalagi perlakuan itu menimpa seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya, tetapi perbuatan main hakim sendiri ini sudah melanggar hukum.
Menurutnya, jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya di lindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, seperti di sebutkan pada pasal 4 ayat 3 UU tersebut bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selanjutnya, barang siapa menghalang-halangi pelaksanaan upaya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dimana insan pers adalah mata telinga masyarakat yang sudah menggaji aparat negara dengan uang pajak yang mereka bayar. “Mestinya mereka berterimakasih bukan malah mencaci maki seperti itu. Itu sudah diluar kewajaran,” tegasnya.
Ketika Di konfirmasih Ketua PW IWO Riau Kafilah Sumarito dan PD Siak Fitriadi melalui Whats App, Rabu,( 22-02-2020). Memberikan pernyataan keras atas perilaku oknum Anggota DPRD Siak tersebut.
Kita sangat menyayangkan dengan pernyataan dari ketua komisi 1 DPRD Siak yang bukan tupoksinya memberikan pernyataan mengenai adanya dugaan pungli di sma 3 tualang perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan seharusnya yg memberikan pernyataan iyalah Dewan Propinsi Riau dan tidak ada wewenang nya,Ucap Kafilah.
Lanjutnya Pada intinya kita sangat menyayangkan dengan adanya kata kata yang tak pantas di keluarkan oleh ketua komisi 1 DPRD Siak kepada jurnalis, kita akan kawal terus sampai kasus ini terang menderang yang mencenderai tugas jurnalis. Jelasnya
Soniwati Anggota DPRD Provinsi Dari Kader Partai Pdi- Perjuangan Anggota Komisi 5 ( Lima) membidangin Pendidikan, Menyampaikan Saat di konfrmasih oleh awak media Tentang Pemberitaan Pungli Sekolah yang di duga di lakukan oleh Kepala sekolah SMA Negeri 3 Tualang Kabupaten Siak, Indrawati,M.Pd. Suami dari Salah satu Anggota DPRD Kabupatem Siak yang telah melontarkan cacimaki terhadap wartawan akibat Istrinya tidak mau di beritakan, saya belum bisa komen pak. Kata Soni Wati Wau
Lanjutnya Tentu kita harus cari tau dulu kebenarannya, Terkait pungli itu sama sekali tidak di benarkan Tentu perlu ada bukti pak, tutur soniwati wau.
Berikan pengaduan ke komisi 5 ( Lima ) pak, dalam hal itu nanti kita akan panggil dinas pendidikan dan kepala sekolahnya. jelas Soniwati.
Kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Zul Ikram,M.Pd, Saat Di mintai komentar tentang Dugaa pungli yang di duga di lakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tualang, Kabupaten Siak Provinsi Riau, di Whats App Pribadinya, dengan mengatakan Kabid Pendidikan telah kita perintahkan agar Kepala sekolah Tersebut di panggil Untuk Memberikan Pernyataan Kebenaran Berita tersebut, Kata Zul.Ikram M.Pd.
Dengan masalah di atas, wartawan beritatime.com mencoba mengonfirmasi kepada Azmi (Ketua DPRD Siak) melalui telepon genggamnya dengan No 0852-6567-61xx, untuk meminta tanggapan sebagai Ketua DPRD di Kabupaten Siak berulang kali namun tidak ada respon. Rabu (22/07/2020).
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Siak, Syamsurizal Budi,S.Ag,M.Si selaku Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Siak, yang sudah menjabat Anggota DPRD Kabupaten Siak sejak Tahun 2009, Tiga periode Sampai Sekarang. (22/07/2020)
Ia menyampaian kepada awak media bahwa ini sangat kita sayangkan dan mungkin karena ada faktor lain, rekan saya sesama Partai dan anggota Dewan, terucap kata - kata yang kurang pas yang di lontarkan oleh rekan saya Syamsurizal,SH, Ucapnya, Budi.
Saya Sebagai ketua DPC Demokrat dan sama- sama Satu Partai demokrat dengan Pak Syamsurizal Akan menyampaikan kedapada beliau, untuk duduk bersama mencari solusi dalam Permasalahan yang terucap yang kurang pas di hati teman - teman jurnalis. tutur Budi
Sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang DPC Demokrat Kabupaten Siak, Secara pribadi saya mohon maaf atas ucapan yang di lontarkan oleh anggota saya, semoga rekan wartawan bisa memaafkan hal ini, Ungkap Budi ketua DPC Demokrat Kabupaten Siak.(Rls/SH)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)