MERASA TIDAK TERIMA DI CACIMAKI OKNUM ANGGOTA DPRD SIAK AKAN DI LAPORKAN KE BADAN KEHORMATAN DPRD ( BK ) SIAK Kamis, 23/07/2020 | 17:53 Redaktur:
BERITATIEM.COM , SIAK - Seorang anggota DPRD Kabupaten Siak dilaporkan oleh SH, salah satu jurnalis media online yang bekerja di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kepada Badan Kehormatan DPRD Siak, .SH, mengklaim telah menerima Cacimaki melalui Komunikasih melalui aplikasi Whats App Dari aplikasi Syamsurijal, SH, Ketua Komisi l DPRD Siak, dari Kader Demokrat Dapil lll Kabupaten Tualang - Siak Riau karena tidak menerima istrinya dalam berita ..
SH, yang setiap hari meliput di Kabupaten Siak, mengaku melaporkan Perwakilan Rakyat Syamsurijal, ketua SH Dewan Legislatif Distrik Siak, kepada Dewan Kehormatan Dewan karena mencemarkan nama baik Cacimaki melalui komunikator Aplikasi Whtas dari Syamsurijal SH dengan nada cacimaki dan kata-kata kotor pada Selasa pagi 21-07-2020, Pukul 10.05.Wib.Bukti Direkam secara langsung dan dijadikan bukti dan diserahkan segera ke BK DPRD Kabupaten Siak, untuk tindak lanjut.
Terjadinya kata-kata kotor kepada wartawan ke media online beritatime.com, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Siak Syamsurijal, SH, tidak menerima berita tentang dugaan Kepala Sekolah Pungli SMA Negeri 3 Tualang yang terletak di Kecamatan Tualang, Siak - Riau Indrawati, M .Pd tetapi info setelah berita viral.
Dia juga berkata, Apa kabar Anda? Saya ketua Komisi Si DPRD Kabupaten Siak yang membidangi pendidikan di Kabupaten Siak, Anda bilang itu tidak benar, kau Pante …… !!! dengan suara nyaring, Anda jurnalis pemula, jangan mainkan - go viral …… !!!! dengan nada keras, kata - kata keluar dari mulut Syamsurijal di telepon ".
Kalimat yang tidak mendidik dan tidak bermoral seharusnya tidak mudah diucapkan. Syamsurizal adalah ketua komisi I DPRD, dia yang harus memberi contoh kepada masyarakat apa lagi kepada wartawan, dia sebagai wakil rakyat di kabupaten Siak
Ketika SH menghubungi Syamsurijal melalui ponselnya untuk menjelaskan berita tentang istrinya, dia langsung menjawab "Apa yang kamu !!! Saya adalah anggota dewan ketua komisi, Anda harus mengonfirmasi kepada saya, jangan langsung memainkan input di media. Jurnalis segera menjelaskan tetapi syamsurijal tidak menerima dan disampaikan kepada wartawan dengan suara keras, Anda bukan teman .... !!! segera matikan ponsel.
Sementara itu, ketika reporter beritatime.com dikonfirmasi ke Syamsurijal, SH mencoba menjelaskan tentang berita tentang istrinya sebagai kepala sekolah SMA Negeri 03 Tualang, Idrawati M.Pd. Melalui telepon pribadinya tetapi tidak diangkat, dan aplikasi Whats I diblokir sehingga tidak ada Aplikasi Hp dan Whats untuk kepala sekolah SMA Negeri 3 Tualang. Kabupaten Siak tidak aktif Ketika berita tentang dugaan pungli adalah viral.
SH, yang merasa tidak nyaman dengan kata cacimaki yang diucapkan oleh Syamsurijal, SH Anggota Dewan Legislatif Distrik Siak dengan nada kasar. "Dan dari dasar itu, saya atas nama pribadi saya secara resmi memberi tahu dan segera melaporkan serta mengeluh tentang perlakuan terhadap saudara yang terhormat, SJ kepada "Ini artinya ini bisa diproses secara bijak dan sesuai dengan aturan UU BK," jelasnya.
Ketua BK Kusman saat dalam Konfirmasi dan pada saat yang sama melaporkan tentang Salah satu Anggota Dewan Legislatif wartawan Mencacimaki Kabupaten Siak ,, segera membahas laporan ini, ia akan mengambil sikap dan akan menjadwalkan panggilan untuk melawan Syamsurizal, SH.Kamis, (23/07/2020).
"Tentu saja ini menjadi perhatian kami, terutama jurnalis adalah mitra kami di DPRD. Kami akan menjadwalkan untuk memanggil Syamasurizal, SH, apa masalah sebenarnya yang kami pelajari dan berkoordinasi dengan anggota kehormatan DPRD Kabupaten Siak, Setelah itu ada sikap kami," kata Kusman .
Menanggapi sikap ini dan kata-kata kotor yang dilakukan kepada Wartawan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Siak dan tiga hari menjadi viral di media online dan media sosial menjadi keributan. Ketua Asosiasi Jurnalis Siak Online (IWO) Siak, Fitriadi, Intinya, kami sangat menyesal atas kata-kata tidak pantas yang dikeluarkan oleh ketua komisi DPRD Siak ke-1 kepada jurnalis, kata Fitriadi.
Pernyataan dari ketua komisi 1 DPRD Siak yang tidak tupoksinya memberikan pernyataan tentang dugaan pungli di sma 3 tualang perawang dan harus memberikan pernyataan adalah dewan Komisi V Provinsi Riau (Lima) dan tidak ada otoritas.
Selanjutnya kita akan dan dengan sesama jurnalis untuk sepenuhnya mengendalikan kasus ini, dan semoga di masa depan jangan mengulangi kejadian ini kepada sesama jurnalis di mana pun mereka berada, Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU 40 / 1999) mengatur ancaman pidana bahwa setiap orang yang melanggar hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dihukum maksimal dua tahun penjara atau denda maksimum Rp 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah), sedangkan dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin independensi pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan bertanggung jawab untuk pelaporan di masa mendatang. umum,wartawan berhak menolak. Ukkap, Fitriadi, "(S.Giawa)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)