Pemdes mengadakan MUSDES DTKS TA 2020 Senin, 27/07/2020 | 16:22 Redaktur:
BERITATIME.COM, Bengkalis - Pemdes mengadakan MUSDES DTKS yang dihadiri TKSK Kecamatan Talang Muandau Retno Junaidi, SH. Senin (27/07/2020)
Terkait Dengan itu Antoni selaku Sekdes menyampaikan kepada seluruh Rt, Rw, kadus, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta aparat lainnya musdes yg kita laksanakan hari ini, perihal pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial(DTKS) tahun 2020. Tutur Antoni
Selaku ketua BPD Bapak ujang kamil menghimbau kepada seluruh RT masing masing apa bila warga kita yg blm mendapatkan bansos yg lain agar didata sesuai kategori yg layak menerima serta memberikan pemahaman yg jelas agar warga itu, tdk ada kecemburuan sosial.
Selanjutnya Bapak Retno junaidi,SH adalah TKSK kec.talang muandau memamparkan surat Bupati Bengkalis 1 juli 2020 kepada seluruh kepala/Lurah se-kab. Bengkalis berdasarkan telegram Kemendagri RI nomor 440/3493/SJ tgl.15 juni 2020 perihal pemerintah daerah/kota seluruh indonesia agar segera melakukan verifikasi dan validasi DTKS sesuai ketentuan yg berlaku.
Surat kepala pusdatin kesos kementrian sosial RI nomor: 1249/1.7/DI.01/6/2020 tgl. 25 juni 2020 perihal pemberintahuan penetapan Data Terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) periode bulan augustus 2020 bahwa Dinas sosial kab.bengkalis tahun 2020 melakukan verifikasi dan validasi DTKS dimana DTKS dg menggunakan atau berbasis android (siks Droid) kemungkinan kendalan dalam pengelolaan DTKS adanya kesalahan penetapan karena inclusion error,tidak memenuhi syarat/ineligible penerima manfaat.sebagai penerima manfaat yg perlu kita perhatikan sbb:
1.musyawarah Desa format DTKS dan format usulan baru(format terlampir) 2.berpedoman pada keputusan mentri sosial RI nomor 146/HUK/2013 3.Hasil Musdes dalam bentuk berita acara penetapan diserahkan ke Dinas sosial kab.bengkalis melalui tenaga jesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) 4.tenaga fasilitator SLRT yg pernah di tunjuk oleh Desa utk melakukan verifikasi dilapangan 5.bagi Desa tdk melakukan musdes DTKS berati tdk melakukan pemutakhiran dan BPNT otonom akan disalurkan setelah Desa melalui musdes baru menjadi acuan Dinas sosial utk memastikan pendataan yg dikumpulkan sesuai fakta dilapangan.(Rls/Halawa)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)