PENGANIYAAN TERHADAP PEDAGANG NENAS SALAH SATU DARI 3 PELAKU PENGANIAYAN FBR BU'ULOLO MERUPAKAN RESIDIVIS Rabu, 29/07/2020 | 00:07 Redaktur:
Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar SH MH saat Pers release di Mapolsek Bukitraya,
BERITATIME.COM,- PEKANBARU– Pelaku penganiayaan terhadap Firdeman Rius Bu'ulolo (20) pedagang nanas dikawasan jalan Imam Munandar Pekanbaru, pada Selasa (21/7/20) sekira pukul 17.00 Wib lalu, berhasil diamankan aparat Reskrim Polsek Bukitraya.
Ketiga Pelaku masing-masing berinisial AW alias Anton Karok (52), MU alias Anto Lepok (47) dan F alias Aji (26). Salah seorang pelaku yakni AW alias Anton Karok merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, sudah dua kali keluar masuk penjara.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar kepada awak media menjelaskan, bahwa dua diantara pelaku menyerahkan diri, satu pelaku ditangkap ditempat kerjanya.
“Pelaku F alias Aji ditangkap ditempat kerjanya, sedangkan pelaku Anton Lepok dan Anton Waridi menyerahkan diri, diantar pihak keluarga,” kata Kompol Bainar, Selasa (28/7) di Pekanbaru.
pelaku penganiayaan
Dikatakan Kapolsek Bukitraya, Penahanan terhadap ketiga pelaku penganiayaan ini berawal dari laporan warga bernama Manisaria (47), telah terjadi peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga orang pemuda terhadap Korban Firdeman Rius warga Jalan Parit Indah Perumahan Permata Ratu Blok A 10 Tangkerang Labuai Kecanatan Bukitraya Kota Pekanbaru.
Korban mengalami luka sayatan pisau dibeberapa bagian tubuhnya dan luka tusuk di dada kiri dan memar dibagian kepala.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Bukitraya Kompol Bainar memerintahkan Tim Opsnal yang di pimpin oleh Panit Opsnal polsek bukit raya IPDA DANI AFRIZAL untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Selanjutnya, pada Jum’at 24 Juli 2020 pukul 22.30 Wib Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Polsek Bukit Raya Ipda Dani Afrizal berhasil menangkap 1 orang pelaku berinisial AJ.
Kemudian Sabtu 25 Juli 2020 pukul 20.00 WIB Pelaku Anton Lepok menyerahkan diri dan diantar keluarganya. Pada Minggu 26 juli 2020, sekira pukul 15.00 wib, Pelaku lainnya Anton Waridi als Anton Karok, juga datang menyerahkan diri ke Polsek dengan di dampingi keluarganya.tutur baenar
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku AW alias Anton Karok merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, sudah dua kali keluar masuk penjara.
Kasus pertama pada tahun 2000, melakukan pembunuhan di Jalan Harapan Raya. Setelah itu tahun 2004 kembali tersandung kasus pembunuhan di Indrapuri.
“Pelaku Anton Karok ini residivis, sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni pembunuhan juga, sedangkan untuk dua pelaku lainnya baru kali ini tersandung kriminal. Ketiganya dijerat pasal yang 170 Yo 351 (2) KUHP dengan aksimal ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutur Kompol Bainar.(MD***)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)