Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Banyumas, Vonis Minah Disunat Jadi 20 Tahun Bui Kamis, 30/07/2020 | 13:30 Redaktur:
ilustrasi palu hakim (nt)
BERITATIME.COM, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Semarang mengabulkan permohonan banding Ibu Saminah alias Minah (53) dalam kasus pembunuhan 4 nyawa di Banyumas. Alhasil, hukuman Saminah disunat dari penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun.
Kasus bermula saat Minah sering adu mulut dengan saudaranya yaitu Supratno (51), Sugiono (46), Heri Sutiawan (41) terkait tanah warisan. Percekcokan ini kemudian dibela oleh anak Minah, Irvan dan Putra.
Irvan dan Putra mengusulkan agar Supratno (51), Sugiono (46), Heri Sutiawan (41) dihabisi nyawanya. Lalu mereka berbagi tugas. Irvan dan Putra sebagai eksekutor. Saminah bertugas berjaga-jaga di luar rumah apabila ada yang datang, untuk menghalang-halangi orang yang datang masuk.
Aksi biadab itu dilakukan pada 9 Oktober 2014. Korban yang dihabisi nyawanya yaitu Supratno (51), Sugiono (46), Heri Sutiawan (41) dan Vivin Dwi Loveana. Irvan dan Putra kemudian mengubur keempat jenazah itu di belakang rumah.
Kasus ini nyaris tertutup rapat. Hingga seorang warga saat membersihkan pekarangan menemukan kerangka keempatnya pada 28 Agustus 2019 di kebun belakang rumah di Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas.
Terungkaplah pembunuhan dipicu permasalahan harta warisan antara Saminah dan tiga saudara kandungnya. Para pelaku kemudian diadili secara terpisah.
Pada 6 Mei 2020, PN Banyumas memutuskan Saminah terbukti membantu melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan. PN Banyumas menjatukan hukuman penjara seumur hidup kepada Saminah.
Saminah tidak terima dan mengajukan banding. Siapa nyana, banding dikabulkan dan hukuman diringankan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun," demikian amar putusan PT Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (30/7/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Dharma Damanik dengan aggota Arifin dan Dina Krisnayati. Majelis juga menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Saminah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
"Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis tinggi.***
(Sumber:detik.com)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)