Polsek Tualang Mengukap Tindak Pidana Perjudian Jenis Jackpot Mesin Dindong, 2 Pelaku Diamankan Minggu, 02/08/2020 | 14:15 Redaktur:
BERITATIME.COM, Siak - Sat polsek tualang menangkap dua orang yang di duga pemain judi jenis jackpot mesin dindong di wilayah hukum polsek Tualang. Kamis (30/07/ 2020)
Terkait pengukapan perjudian tersebut Bripka Jumi Pardamaian Sihombing menerangkan bahawa kami menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya warung kopi yang sering dijadikan tempat arena Judi Dindong di jalan Pemda KM 11 Desa Perawang Barat. Rabu (29/07/ 2020)
Atas informasih tersebut anggota sat reskrim polsek tualang melakukan pengecekan atas informasi dari masyarakat tersebut, setelah di cek dan dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa benar di temukan mesin judi jenis Jackpot (Dindong) di Warung Kopi milik Saudari inisial SH.
Sebanyak 2 (Dua) kotak dan ditutupi dengan kain warna biru muda, dan tidak di temukan yang bermain pada saat itu.
Kapolsek Tualang AKP M. FAIZAL RAMZANI.SH.,SiK.,MH di dampingin oleh Humas polsek tualang Aipda jonas Pakpahan, Kapolsek memerintahkan Panit Reskrim IPTU ICSHAN.SH beserta Anggota Opsnal untuk melakukan Pengintaian ditempat tersebut
Pada hari Kamis ( 30 /07/ 2020) sekira pukul 00.30 WIB, team Opsnal melihat 1 (Satu) orang tidak dikenal dan pemilik warung duduk berdua sambil memainkan mesin JACKPOT (DINDONG) tersebut dengan cara memasukkan koin logam ke dalam mesin dan saat ini tu juga tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku. ujar Faizal
Angota melakukan introgasi di lokasi tempat judi pelaku BM mengakui bahwa baru ia bermain JUDI mesin JACKPOT (DINDONG) di TKP tersebut dan mengakui juga bahwa membeli koin seharga Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) dengan jumlah Koin 10 (Sepuluh) keping koin logam,Jelas Faizal.
-Kemudian pemilik warung kopi sekaligus yang menyediakan tempat arena JUDI JACKPOT (DINDONG) tersebut inisial SH membenarkan perkataan/pengakuan dari terlapor tersangka BM.Ucap Faizal.
Dan anggota juga melakukan tes Urine kepada kedua pelaku didapatkan hasil : Negatif (-) Narkoba.
Barang bukti yang di sita anggota berupa - 2 (Dua) Kotak Mesin listrik JACKPOT (DINDONG) / Alat Mesin JUDI yang di gunakan terlapor, Kondisi Baik.
- 1 (satu) setl kabel listrik dengan panjang -/+ 4 meter warna Putih dan colok 4 (empat) lubang.
- 1 (Satu) lembar Triplek kayu ukuran -/+ 1,20 Cm x 2,30 Cm yang di gunakan untuk menutupi Mesin judi JACKPOT (DINDONG) di Warung inisial Sdri. SH
- 1 (Satu) Buah Meja tempat alas Mesin Judi JACKPOT (DINDONG)
- 2 (Dua) buah kursi plastik warna hijau yang di gunakan sebagai tempat duduk pemain JUDI Mesin JACKPOT (DINDONG)
- Koin logam yang di gunakan sebagai alat untuk memainkan permainan Judi mesin JACKPOT (DINDONG) sebanyak 69 (Enam Puluh Sembilan) Koin.
Kedua pelaku BM dan SH, serta barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan penyidikan tindak Pidana Perjudian jenis Jackpot Mesin Dindong tersebut. Uangkap Faizal (Rls/SH)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)