BERITATIME.COM, Siak - Berantas penyakit masyarakat, Polsek Tualang selalu siaga satu dan tidak memberikan ruang bagi pengedar atau pemakai Narkotika, dengan diamankanya dua orang pelaku yang di duga melakukan tindak pidana
Narkotika jenis Sabu-Sabu di wilayah Hukum Polsek Tualang Polres Siak. 01/08/2020
Terkait penangkapan 2 orang tersebut, Kapolres Siak AKBP Dody Ferdinad Sanjaya, SH. S.ik. M.i.K melalui Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani, SH. S.ik. MH yang didampingi Aipda Jonas Pakpahan Humas Polsek Tualang menyampaikan ke awakam media bahwa penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang berinisial RA alias NK dan MF alias FAK yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. kata Faizal
Penangkapan awalnya dilakukan Tim Opsnal Polsek Tualang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku mau transaksi narkotika di jalan Wakaf Km 6 Kelurahan Perawang. ucap Faizal
Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Tualan langsung menghubungi Panit Reskrim IPTU Ichsan SH yang memimpin Tim Opsnal Polsek Tualang langsung ke TKP untuk memastikan informasi tersebut, dan sesampainya di TKP Tim Opsnal Polsek Tualang langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku setelah itu para pelaku mengambil barang yang ada disamping jalan tersebut dan Anggota Opsnal Polsek Tualang langsung melakukan pengejaran dan menangkap 2 (dua) orang para pelaku dan melakukan penggeledahan badan. Jelanya
Lanjut Faizal pada saat dilakukan penggeledahan pelaku yg bernama inisial M.F temannya yg bernama inisial RA membuang barang bukti dan melarikan diri dan Anggota Opsnal lainnya melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Jalan Wakaf tersebut tepatnya disamping TK Muhammadiyah kemudian kedua para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tualang,kata . Faizal.
Setelah dilakukan tes Urine kepada kedua pelaku didapatkan hasil : positif (+) Narkoba jenis Sabu-sabu
Barang Bukti yang amankan 1. 1 (satu) Bungkus kecil yang diduga berisikan NARKOTIKA JENIS SABU-SABU dalam bungkus permen tamarin dengan berat kotor 0,30 gram 2. 1 (satu) Unit Handphone Samsung Grand prime warna hitam 3. 1 ( satu ) unit handphone Vivo Y71 warna Gold 4. 1 (satu) buah kotak rokok Surya kecil 5. 1 (satu) unit sp.mtr beat BM 4997 YM warna hitam.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut. Dari mana barang tersebiut di ambil.Ungkap Faizal.(Rls/SH)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)