Diduga Adanya Kerjasama Antara Sekolah Dengan Dinas Pendidikan SMAN 3 Perawang, Abaikan UU No 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli Selasa, 04/08/2020 | 12:40 Redaktur:
BERITATIME.COM, Siak - Praktek pungli yang sudah ada sejak jaman dahulu tapi tidak di tindak secara tegas malah di biarkan dan di abaikan oleh pemaku kebijakan untuk menindak para pelaku Praktek-Praktek, untuk memberantas hal itu. Maka Presiden mengeluarkan UU No 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutann liar yang di singkat dengan (SABER PUBGLI).
Salah satunya peraturan tentang larangan pihak kepala sekolah dan para guru melakukan pungutan liar di Provinsi Riau Khususnya di kabupaten Siak, ternyata hanya isapan jempol belaka. Bahkan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terkesan tutup mata akan maraknya pelanggaran tersebut di seluruh sekolah khusus di jajaran SMA sederajat yang ada di provinsi Riau.
Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah yang sering terjadi di Sekolah, seperti di (SMA) Negeri 3 Tualang yang beralamat di Jln.Amd Pinang sebatang timur Kecamatan Tualang di Kabupaten Siak, yang mana beberapa wartawan media online mengExpsos, dugaan pungli yang di lakukan oleh pihak kepala sekolah Indrawati,S.Pd dan komite sekolah dengan alasan di berlakukan dengan dalih kesepakatan Komite dan orng tua murid.
Pada pemberitaan Sebelumnya di puluhan media online, Sekolah SMA Negeri 3 Tualang viral dugaan pungli, seragam sekolah, Osis, dan dana ujian belajar basis komputer dan dana Bos yang tidak ada penjelasanya entah di arahkan kemana dan terakhir pemberitaan kepala sekolah tidak mengurus sekolah akibat rusaknya beberapa palfon ruangan kelas, kursi dan ruangan sekolah yang tidak layak pakai untuk belajar, hingga warga sekitar angkat bicara, meminta agar kepala sekolah tersebut di copot.
Juga yang mana beberapa orang tua dan siswa yang baru lulus tahun kemarin dan yang baru masuk tahun ini menceritakan kepada media, apa yang terjadi di sekolah SMA Negeri 3 Tualang selama ini, salah satu murid orang tua murid dan murid tamatan tahun 2019 - 2020, Senin (03/08/2020). Mawar nama samaranya, yang mana ijajahnya masih belum ia terima karena ada uang yang belum lunas mereka bayar, dan apa lagi ada adeknya yang baru masuk sekolah di SMA Negeri 3 tersebut, Kata mawar.
Karena pihak sekolah meminta uang kegiatan siswa sebesar Rp.120.000 per enam bulan kalau setahun Rp240.000. Yang lebih sadisnya lagi pihak kepala sekolah memaksa kami siswa untuk beli Buku Lembaran Siswa ( LKS ) 11000 / Lks Kali 22 buah,242.000, yang telah di sediakan di mimi market milik Kepala sekolah Indrawati.S.Pd.
Dan siswa - Siswi di suruh mengambil di tempat Mini marekat atau Swalayan yang ada di kecamatan Tualang, dan uang perpisahan sudah di kembalikan tapi pihak sekolah memotong Rp50.000/ siswa kelas lll dengan dalih uang memberikan mendali kepada guru - guru dan kepala sekolah padahal kami belum tau apakah sudah di belikan atau belum, ucap mawar.
Lanjut mawar ada saudara saya yang tahun 2018 - 2019 kemarin membayarkan uang pakaian dan kegunaan fasilitas sekolah membayar Rp1.850.000, selama setahun abang saya dan teman - teman Satu lokalnya duduk di lantai selama setahun, juga pihak sekoh meminta uang untuk antribut sekolah dengan persiswa Rp70.000/ siswa, tapi atribut tersebut kadang kami beli di luar pakai uang kami sendiri, kata mawar yang di dampingin orang tuanya dan adeknya yang masih sekolah di SMA tersebut, ungkap mawar.
Ironis lagi, salah satu orng tua murid GS, menyampaikan curhatnya kepada. Tahun yang lalu anak saya pindahan dari sekolah lain masuk ke sekolah SMA Negeri 3 tualang. Pihak sekolah meminta Uang masuk Rp3.000.000, ( tiga juta rupiah ) untuk fasilitas beli bangku dan pakaian seragam sekolah, nah dari pada anak saya tidak sekolah, saya sebagai orng tua rela meminjam uang 3 juta tersebut kepada orang lain, pada saat itu, saya mau angsur pihak kepada pihak sekolah, tapi kepala sekolah tidak mau, mau tak mau saya usahakan untuk membayar langsung tunai tanpa kurang sepeserpun, ungkap GS.
Indrawati, S.pd, sebagai kepala sekplah SMA Negeri 3 Tualang, Saat di hubungin media ini, melalui Hp salulernya dengan No 081364372xxx. . Senin,(03/08/2020). Untuk konfirmasih tentang informasih yang di himpun media ini dari orang tua murid dan siswa, walau terdengar nada Hp yang bersangkutan berdering, namun tidak ada respon, bahkan telepon sang kepala sekolah langsung menonaktifkan hp miliknya. Hingga turunnya berita ini belum ada jawaban dari piha sekolah SMN 3 tersebut.
Pada waktu yang bersamaan, media Beritatime.com mencoba konfirmasih kepada kepala dinas pendidikan Provinsi Riau, ZulAzmir,M.pd, melalui Whats App pribadinya,Senin,(3/08/2020), tentang beberapa poin dugaan pungli yang di lakukan oleh kepala sekolah SMA Negeri 3 Tualang Chat di baca tapi tidak ada respon dan penjelasan dari sang kepala dinas pendidikan. Senin 3/08/20.(Rls/SH)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)