Direktur LBH-MRKN Riau, Kecam Perusahaan Pembayar Upah di Bawah UMK Kamis, 06/08/2020 | 11:44 Redaktur:
BERITATIME.COM, Pelalawan - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Rakyat Kawasan Nusantara (MKRN), Eprisman Aryanjaya Ndruru, SH, mengecam perlakuan perusahaan yang terendus ada merekrut dan mempekerjakan Lanjut Usia (Lansia) dan Anak di bawah umur di perusahaannya.
Selain perusahaan mempekerjakan anak di bawah umur dan Tenaga Kerja Lanjut Usia (Lansia) di daerah Kabupaten Pelalawan, Riau ini dan ada juga perusahaan yang membayarkan Gaji Tenaga Kerja tidak sebesar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang termaktum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Demikian hal pengerjaan Anak dibawah Umur dan pembayaran Upah Karyawan di bawah UMK ini dikecam Direktur LBH-MKRN, Eprisman Aryanjaya Ndruru,SH, saat menyikapi dikonfirmasi media ini di Pangkalan Kerinci, Rabu (6/8/2020)
Kepada media ini, Eprisman Aryanjaya Ndruru, SH menyebut adanya peraturan Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan untuk mengatur berbagai hak-hak tenaga kerja termasuk pembayaran upah karyawan.
Direktur LBH-MKRN ini, membenarkan bahwa pihaknya tergugah dengan persoalan-persoalan ini. Bahkan termotivasi melakukan hal-hal yang bermanfaat sesuai ilmu hukum yang disandang untuk membantu hak-hak tenaga kerja yang terabaikan dan melakukan konsultasi serta koordinasi dengan pemerintah terkait dan termasuk perusahaan yang masih beroperasi di daerah ini.
"Ya, terkait adanya perusahaan yang terendus mempekerjakan anak di bawah umur dan juga membayarkan upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Sudah ada kita melakukan konsultasi dengan pihak Badan Pengawas Disnaker Provinsi Riau," jelasnya.
Lebih lanjut, Putra Asal Nias Pelalawan yang telah lulus ilmu Advokat Tahun 2017 ini, menerangkan bahwa di Pasal 68 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tertuang didalamnya melarang perusahaan mempekerjakan Lansia dan Anak di Bawah Umur. “Artinya, anak yang masih di bawah 18 tahun dan tidak bisa di perkerjakan, berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja," bebernya.
Mantan Sekretaris Umum IKN (Sekum IKN) Pelalawan ini juga merincikan 10 hak anak yang mutlak wajib diperoleh oleh anak sebagai generasi demi masa depanya yang antara lain : 1. Hak untuk mendapatkan nama atau Identitas 2. Hak untuk memiliki kewarganegaraan 3. Hak memperoleh perlindungan 4. Hak memperoleh makanan 5. Hak atas kesehatan 6. Hak berkreasi 7. Hak mendapatkan pendidikan 8. Hak bermain 9. Hak untuk berperan dalam pembangunan 10. Hak mendapatkan kesamaan.
Mengenai konsultasi LBH-MKRN terhadap Badan Pengawas Disnaker Provinsi Riau terkait masalah ini, tentunya. Harapan kita ada kerjasama yang baik dan segera ditindaklanjuti.
Lanjut Epris mengingatkan perusahaan agar tidak abai dengan peraturan Disnaker karena semua telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu.
"Jelas lah, berdasarkan Pasal 185 Ayat 1 jo. Pasal 90 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan barang siapa perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)," terangnya.
Maka kami berharap untuk kembali meninjau dan melakukan kebijakan revisi ulang akan kebiasaan lama yang membuat efek negatif kepada pekerja serta untuk mengetahui kejelasannya. Kita dari LBH MRKN akan melakukan beberapa upaya hukum yaitu dalam waktu dekat ini buat laporan ke bidang pengawasan Disnaker Provinsi Riau.
"Ya, adapun langkah-langkah yang akan kita lakukan misalnya adalah sebagai bentuk upaya mengingatkan perusahaan untuk memperhatikan dan berpedoman dalam ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan dan tidak mengakanginya," pungkasnya mengakhiri.(Rls/SH)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)