Keberhasilan Telah Menangkap Pembunuhan Sodomi Anak di Bawah Umur DPD HIMNI Prov. Riau dan DPC HIMNI Siak Apresiasi Kepolisian Siak dan Polsek Tualang Jumat, 07/08/2020 | 17:00 Redaktur:
BERITATIME.COM, Siak - Ketua Dewa Perwakilan Daerah ( DPD ) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia ( HIMNI) Provinsi Riau Drs.Sozifao Hia,M.Si sekaligus Ketua Fraksi PDIP,DPRD Kabupaten Pelalawan.jumat,(07/08/2020)
Drs.Sozifao Hia,M.SI, menyampaikan mengungkapkan kepada wartawan, Mengaspresiasi kinerja Polisi Sat Polres Siak Dan Polsek Tualang atas usah dan upaya tak henti - hentinya mencari Pelaku mengungkap dan menangkap Pelaku pembunuhan MH (24),yang di sertai pencabulan Anak di bawah umur pada hari Jumaat (16/07/2020) di Pinang sebatang timur kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan akhirnya proses penylidikan berjalan dengan baik,Tutur Sozifao Hia.
Lanjutnya Pelaku harus dituntut dengan hukum yang setinggi - tingginya sesui hukuman yang berlalu di republik indonesia ( NKRI ),Kita menyayangkan atas perbuatan pelaku yang tidak manusiawi melakukan pembunuhan itu secara keji kepada korban yang masih anak anak yang tidak berdosa,apa lagi pelaku tiga kali me lakukan Cabul terhadap korban,ucapnya
Kami harapakan kepada orang tua keluarga korban semua atas musibah ini,memang berat bagi kita atas kepergian salah satu keluarga namun itu semua hanya tuhan yang tau,kita doakan semoga arwahnya tenang bersama tuhan dan keluarga tabah,sabar menerima cobaan ini,dan kita serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib,jangan kita dari keluarga korban dedam sesama yang lain jangan ada hal - hal yang di timbulkan,karena pelaku sudah di tangkap dan di proses sesuai perbuatanya,ungkapnya
Ketua dpc HMNI Kab Siak “Simardin Gea ,wakil ketua Sokhiaro Halawa,Sekertaris Amosi waruwu, Sozifao Duha Bendahara dpc Kab siak,yang di wakilkan oleh Sokhiaro Halawa Jumaat,(07/08/2020) Di mapolres Siak, menyampaikan Ke awak media,kami dari Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) DPC Kabupaten Siak, Mengucapkan Terimakasih kepada bapak Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinad Sanjaya,SH,S.iK, M.iK beserta jajaran Polres Siak dan PolsekTualang AKP, M Faizal Ramzani,SH,S.iK,SH dan Anggota sat reskrim Polsek Tualang ,dalam mengungkap kasus pelaku pembunuhan di sertai Cabul terhadap anak di bawa umur,kata SH.
Dari hasil informasi salah satu tim dari polsek tualang dan poles nias menceritakan pencarian bahwaTim dari polsek Tualang Kerjasama dengan sat polres Siak melakukan pencarian pelaku selama kejadian pembunuhan tersebut sampai anggota ke daerah Kabupaten Pelalawan dan menuju kepulauan Nias,dalam pencarian pelaku di kampung halamannya di Sihare lll kecamatan Mau kab nias
Tim polres siak,polres nias, melakukan penyisiran satu malam satu hari agar lokasih pelaku di kepung pelarianya,namun pada pencarian tersebut pelaku sudah khawatir gerak persembunyianya tercium oleh pihak kepolisian dan polisi berusahan mencari keberadaan Pelaku Yang di duga melakukan pembunuhan terhadap ALG (8) tahun, Hari Kamis (16/07/2020) dan akhirnya pelaku menyerahkan diri dan langsung di amankan di bawa ke polres nias dan keesokan harinya pelaku di bawa ke polres Siak karena kejadian di wilayah hukum Kabupaten siak,Kami harapkan agar pelaku di hukum Seberat - beratnya atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.jelasnya.
Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK Menerangkan Pada Saat Konferensi Pers ( 07/8 ) kepada media bahwa berawal dari laporan Orang tua korban ke Polsek Tualang bahwa korban ( anak nya ) telah hilang dari rumah, Personel Polsek Tualang dipimpin langsung Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, SH, SIK, MH bersama orang tua korban berupaya melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi.
" Dari penyelidikan didapat informasi bahwa korban dibawa oleh MH ( Tersangka ),dengan informasi yang didapat Personel Polsek Tualang terus melakukan Pencarian Baik Korban dan maupun keberadaan Tersangka, dan kesesokan hari nya ( 17/7 ) Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak semak belakang kuburan muslim Kampung Sebatang Timur Kecamatan Tualang." Terang Kapolres
Lanjut diterangkan Oleh AKBP Doddy Korban langsung dievakuasi oleh Polsek Tualang dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Untuk di Otopsi
" Hasil otopsi didapat bahwa Korban mengalami luka menganga di bagian leher dan luka lecet di bagian anus seperti corong,kuat dugaan korban dibunuh serta korban juga mengalami Pencabulan." Kata Kapolres Siak.
Lanjut dijelaskan Dari hasil penyidikan tersangka mengakui perbuatan nya bahwa telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau yang telah disapkan sebelumnya, sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya,
" Tersangka melakukan perbuatan nya karena sakit hati atas perbuatan orang tua korban kepada nya yang sering memarahi dan memukul tersangka dan tersangka juga mengakui telah mencabuli korban ber ulang sebanyak tiga kali, dua kali jauh hari sebelum korban di bunuh dan satu kali sebelum pelaku membunuh korban,
kita akan terapkan pasal 82 ayat ( 1 ) Undabg Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dan pasal 80 ayat ( 3 ) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana ( Ancaman Hukuman 15 tahun sampai dengan Hukuman Mati )".Jelas Kapolres Siak.(Rls/SH)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)