Sat Polsek Curat Pic Up di Tangkap Reserse Polsek Tualang Senin, 10/08/2020 | 21:34 Redaktur:
BERITATIME.COM, Siak - Kepolisian Sektor Tualang Polres Siak menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa satu unit mobil jenis pick up merk Isuzu Panther, Pada hari Selasa lalu (4/8/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani,SH,S.iK,MH, di dampingin oleh Humas polsek Tualang Aipda Jonas Pakpahan,menjelaskan kronologis kepada wartawan,Senin, (10/08/2020)
Faizal,menyampaikan Terduga pelakunya adalah WJ mencuri mobil pickup tersebut dari Jalan Pemda – Jembatan Maredan Km 11 Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (21/7/2020) sekira pukul 13.30 WIB.WJmencuri mobil tersebut,Kata faizal.
Dari salah satu rumah makan milik warga Dina. Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani Membeberkan penangkapan tersangka.
“Benar kita amankan WJ atas kasus Curat di salah satu warung nasi milik warga di Jalan Pemda Jembatan Maredan Km 11,ucap faizal.
Saat itu korban dengan rekannya memarkirkan kendaraan didepan warung milik Dina, untuk memperbaiki kendaraannya. Korban saat itu tidak mengambil kunci, dan masih menempel di stop kontaknya. Selang lima belas menit kemudian, pelaku yakni WJ menghidupkan mobil dan membawanya menuju jalan raya selanjutnya dilarikan.ungkap Faizal.
Lanjut kata Kapolsek, korban pun melaporkan kejadian tersebut. Dan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
“Kemudian oleh pihak kita melakukan penyelidikan. Dan hasilnya kita peroleh informasi bahwa mobil yang dicuri berada di Kampar Hilir. Dengan bekerjasama melalui Polsek Kampar Kiri Hilir Polres Rohul kita lakukan penyelidikan bersama selama dua hari.
Dan berdasarkan ciri-ciri mobil tersebut kita berhasil menemukannya beserta pelaku tersebut. Dan pada mobil tidak lagi ditemukan nomor polisi, pelaku telah mencabutnya seorang diri.
Barang bukti yang di amankan di polsek.
1. 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda Empat jenis PICK UP Merk ISUZU PANTHER warna BIRU DONGKER dengan kondisi Tanpa No.Polisi (Sudah v Copot Pelaku),
Pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Tualang
Tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek Tualang.(Rls/SH)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)