Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan Melarikan Diri di Grebek Polisi Rabu, 12/08/2020 | 13:51 Redaktur:
BERITATIME.COM, Siak - Kapolres Siak, AKBP Doddy Ferdinad Sanjaya,SH,S.iK,M.iK melalui humas Polres Siak Bripka Dede menjelaskan kasus persetubuhan dan melarikan anak di bawah umur,Rabu (12/08/2020)
Pelaku Kasus persetubuhan anak do bawah umur telah amankan polsek Kandis Pada Hari Minggu Tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 13.30 Wib,tutur Dede.
Ibu korban MSF datang melapor ke Mapolsek Kandis tentang terjadinya Persetubuhan anak dibawah umur dan melarikan anak di bawah umur bernama SPR (Korban) di Jl.Raya Pekanbaru Duri Km.71 Kel.Telaga Sam Sam Kec. Kandis Kabupaten Siak,ucap dede.
Tempat kejadian korban di bawa oleh Pelaku di hotel Mutiara Kandis kamar nomor 114,pada hari minggu tanggal 09 agustus 2020 Pukul 10.00 wib.jelasnya.
Kejadian tersebut berawal saat ibu korban Pelapor curiga karena ibu korban tidak melihat lagi anaknya dan diduga pelaku yang sebelumnya masih ada duduk-duduk di warung miliknya Km. 76 Jl. Raya Pekanbaru-Duri kel. Telaga Samsam kec. Kandis.
Lantas pelapor dan saksi mencari korban disepanjang jalan pasar Minggu kandis, namun korban tidak berhasil ditemukan, kemudian pelapor kembali berusaha mencari keberadaan korban disemua penginapan di kec. Kandis.
Selanjutnya ibu korban bertemu dengan saksi 1 MR dan saksi 2 RZ yang mana ada melihat sepeda motor yang digunakan oleh yang diduga pelaku tersebut parkir diparkiran hotel Mutiara Kec. Kandis.
Kemudian pelapor dan saksi menanyakan kepada resepsionis Hotel tentang keberadaan korban dan yang diduga pelaku yang mengendarai Sepeda motor beat BA 3475 FC, selanjutnya karyawan hotel an. SK mengakui bahwa korban dan diduga pelaku ada memginap di Hotel tersebut, kemudian karyawan tersebut menunjukan bahwa korban dan diduga pelaku cek in pada pkl 08. 00 wib dan menginap di kamar hotel nomor 114.jelas dede
Selanjut pelapor berusaha masuk ke kamar tempat kòrban menginap dan menemukan korban bersama dengan yang diduga pelaku An. S A didalam kamar hotel tersebut, melihat kedatangan pelapor pelaku terkejut dan berusaha kabur melarikan diri melalui jendela hotel,.
Kemudian ibu korban dan keluarganya dan saksi menanyakan kepada korban tentang apa yang dilakukannya di dalam kamar hotel dan korban mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan dengan yang diduga pelaku, Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis.ungkap dede.
Atas kejadian tersebut Kapolsek Kandis segera mendatangi TKP bersama dengan piket Reskrim, setelah tiba di TKP dan mengetahui identitas dan ciri - ciri yang diduga pelaku, Piket reskrim mengejar dgn cara menyisir arah pelarian pelaku kearah belakang hotel mutiara.
Beberapa saat kemudian pelaku SA (29 ) tahun berhasil ditangkap yang mana pada saat itu sedang bersembunyi di semak semak dekat pohon kelapa sawit, selanjutnya terhadap pelaku beserta Barang Bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan polisi. -1(satu) sepeda motor merk Honda Beat warna putih les biru Nopol BA 3475 FC -1 (satu) lembar cekin hotel mutiara Kandis An.tersangka SA -1 (satu) helai baju kaos warna putih -1 (satu) helai bra warna coklat -1(satu) helai celana dalam warna biru muda. -1(satu) helai celana pajang jeans warna crem.
Pasal yang di Persangkakan kepada pelaku dengan pasal KUHP Pidana persetubuhan dam melarikan anak di bawa umur dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 huruf d UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 Ayat (1) Ke 1 KUHP Pidana.(Rls/SH)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)