Sedang Transaksi Sepucuk Senpi, 2 Warga Diamankan Polsek Tampan Selasa, 18/08/2020 | 19:36 Redaktur:
Senjata api rakitan yang digunakan untuk membayar utang tersangka
BERITATIME.COM, Pekanbaru - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan mengamankan2 (dua) warga yang sedang bertransaksi sepucuk senjata api (senpi) rakitan.
Kapolsek Tampan Hotmartua Ambarita, SH, SIK, MM dalam keterangan pers, Selasa (18/8/2020) siang, membenarkan adanya penangkapan itu.
Dikatakan, kedua tersangka masing masing berinisial ADM alias Dodi (32 tahun) dan AR alias Buyung (44) diamankan di depan SBPU Paus, Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (14/8/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Ketika itu, personel Polsek Tampan melihat seorang pria yang kemudian diketahui tersangka ADM turun dari sebuah sepeda motor sambil membawa tas sandang.
Tersangka ini lalu menghampiri mobil yang di dalamnya terdapat tersangka AR dan menyerahkan tas sandang terbuat dari bahan kulit berwarna coklat.
Ketika digerebek ternyata di dalam tas berisi sepucuk senpi. Menurut pengakuan ADM dia tidak tahu jika di dalam tas adalah senpi. Dia hanya disuruh seseorang berinisial MI, warga Pangkalan Kerinci.
Ceritanya, MI memiliki utang Rp5 juta terhadap tersangka AR. Lalu karena tidak punya uang, MI membayarkan dengan sepucuk senpi seharga Rp4 juta.
''Kita sekarang masih memburu tersangka MI. Sedangkan kedua tersangka ini kita jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang 12 Tahun 1951 tentang Undang Undang Darurat yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara,'' terang Kapolsek Tampan.***
(Sumber:BERITARIAU.COM)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)