BELUM MEMILIKI IZIN RESMI DARI PEMERINTAH Green Hotel Perawang Pernah Kena Sanksi Dari DLH, Karena Tak Lengkapin Dokumen, Apa Reaksi Sat PP... Rabu, 03/06/2020 | 17:57 Redaktur:
ist
BERITATIME.COM, Siak - Meski sudah beroperasi hampir 2 tahun belakangan ini hingga saat ini Green Hotel di Perawang Kecamatan Tualang belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak Riau.
Hotel yang berlokasi di tengah kota industri Perawang ini masih tetap dan bebas menerima tamu setiap harinya. Baik tamu dalam rombongan maupun pasangan laki laki dan perempuan yang datang ke hotel itu untuk chek in.
Sebelumnya hotel ini juga pernah disidak tim yustisi untuk memastikan kelengkapan dokumen maupun perizinan perhotelan tersebut. Namun, hotel ini diketahui belum memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
Seperti yang diungkapkan Kepala DPMP2T Kabupaten Siak melalui Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Pemanfaatan Ruang Lingkungan, Teguh Santoso,ST menyebutkan hingga hari ini pengusaha hotel atau owner pun belum ada mengajukan izin.
"Belum ada mengajukan izin, mengajukan aja belum, otomatis belum ada proses," kata Teguh melalui pesan singkat WhatsApp kepada Awak media Selasa (2/6/2020).
Dikatakan Teguh, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak juga telah memberikan sanksi terkait izin lingkungan sehingga diberi jaga waktu pengurusan selama 180 hari.
"Coba koordinasi dengan Satpol PP, yang jelas mereka (Green Hotel) sudah dapat sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak terkait Izin Lingkungan (dokumen lingkungan)," pungkasnya.
Saat ditanya mengenai belum dilakukanya penyegelan dan pemberhentian operasi hotel tersebut, ternyata ada alasan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Siak karena sebelumnya hotel ini telah diberikan sanksi oleh DLH Kabupaten Siak.
Menanggapi hal itu Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin SSos MSi melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul SH MH, Selasa (2/6/2020) menyebutkan terakhir itu persoalanya yaitu, dokumen lingkungan dan diberikan batas waktu selama 180 hari untuk pengurusanya.
"Cuba tanyakan dulu sama DLH sudah di urus apa belum pengurusan izinya atau sudah sampai mana, kalau belum ada pengurusan izinya nanti kita (Satpol PP) turun lagi akan berikan tindakan," imbuhnya.
Intinya Pemerintah Daerah (Pemda) tidak salah setelah diberikan batas waktu tidak juga dilakukan, terakhir Satpol PP Kabupaten Siak yang akan bertindak.
"Nanti kita akan berikan surat teguran pertama dulu, dan seterusnya paling lama satu bulan, intinya coba tanyakan kepada DLH dulu, jika memang benar kita baru turun," tandasnya.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak melalui Kabid Penataan dan Pendataan Perizinan Lingkungan dan Amdal Dedy Susanto menyebutkan kepada media bahwa Green Hotel tersebut mendapat sanksi administrasi untuk menyusun dokumen sesuai peraturan menteri.
"Iya, sanksi administrasi sudah kita berikan, kita beri waktu 6 bulan untuk menyusun dokumen lingkungan sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup itu untuk izin lingkungannya," kata Dedy.
"Namun untuk penegakkan aturan perizinan yang lainnya, disesuaikan dengan instansi lain yang berwenang," pungkasnya."(Sokhiaro Halawa)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)