Kapolsubsektor Pelalawan Antisipasi Bentrok Dilokasi Perumahan KPS Desa Batang Nilo Kecil Senin, 24/08/2020 | 15:41 Redaktur:
BEITATIME.COM, Pelalawan - Koperasi Petani Sejahtera (KPS) yg dahulunya pola kredit koperasi primer anggota (KKPA) binaan PT. Adei Plantation namun saat ini telah berdiri sendiri, mengadakan kontrak kerja sama yg diterima oleh kepala rombongan Sdr. Faduhusa Giawa sebagai surat perjanjian kerja borongan (SPKB) dgn No.25/SPKL/KOPTAN,S/VII/2020 yg berakhir pada 01 Juli 2020 s/d 30 juli 2020 dan tidak di perpanjang lagi sehingga KPS meminta untuk mengosongkan perumahan milik KPS tersebut kepada kepala rombongan namun mereka enggan meninggalkan rumah tinggal pekerja milik KPS sebanyak 13 KK lagi, 6KK telah meninggalkan rumah tinggal tersebut lebih dulu dari total 19KK keseluruhan, menurut keterangan Adi Firdaus selaku Sekretaris Koperasi Petani Sejahtera (KPS) setelah memberikan teguran secara lisan maupun himbauan melalui surat yg di tanda tangani oleh ketua KPS tersebut sehingga KPS meminta bantuan kepada aparat keamanan.
Kapolsubsektor Pelalawan turun langsung ke lokasi Koperasi Petani Sejahtera pada hari Jum'at tanggal 21 Agustus 2020 sekira pukul 10.30 wib bertempat di Barak Koperasi Petani Sejahtera Desa Batang Nilo Kecil Kec. Pelalawan Kab. Pelalawan dalam melaksanakan kegiatan Pengosongan Barak milik Koperasi Petani Sejahtera yang di tempati oleh 13 KK pekerja Koperasi Petani Sejahtera yg masih menempati barak KPS tersebut dan 6KK telah meninggalkan barak sebelumnya di Desa Batang Nilo kecil yang sudah putus kontrak sejak 30 Juli 2020. dan berdasarkan surat himbauan dari pihak Koperasi Petani Sejahtera yaitu ;
1. Surat Himbauan Nomor 078/ KOPTAN ,S / VIII / 2020, tertanggal 18 Agustus 2020, tidak melanjutkan kontrak Surat perjanjian kerja borongan(SPKB) yg tertuang dalam Surat Perintah Kerja Lokal( SPKL) No.25, agar perumahan yang ditempati segera dikosongkan.
2. Teguran secara lisan oleh pengurus, ketua kelompok, Bhabinkamtibmas, Marinir, dan Anggota Koperasi pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020.
Berdasarkan surat permohonan pengamanan oleh Koperasi Petani sejahtera kepada Kapolsubsektor pelalawan, dgn nomor surat permohonan ; 080/BNK/Koptan,s/VIII/2020, Tanggal 18 Agustus 2020,Pengamanan di pimpin lansung oleh Kapolsubsektor Pelalawan IPDA ZULMAHERI, SH. MH beserta 3 orang Anggota dan pengurus koperasi untuk maksanakan mediasi dan disepakati oleh pihak Koperasi dan para pekerja, kesepakatan itu diantaranya adalah ;
- Pihak koperasi menuntut kepada para pekerja untuk mengosongkan barak yang ditempati selambat lambatnya hari ini tanggal 21 Agustus 2020 pukul 24.00 wib sekira pukul 16.30 wib penghuni barak sudah mulai mengosongkan barak untuk pindah ketempat penampungan baru yang dicarikan oleh pemilik SPKL An. Faduhusa Giawa yang berada di Desa Kemang dan Desa Palas.
- Koperasi Petani Sejahtera memberikan kopensasi yaitu menanggung biaya kontrak rumah selama 1( satu) bulan, dan menyediakan mobilisasi kepindahan ketempat yang baru, ketika di konfirmasi media ini Kapolsubsektor pelalawan IPDA Zulmaheri,SH.MH Alhamdulillah selama giat berlangsung situasi aman dan kondusif.(WS)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)